Jumat, 28 Oktober 2011

Jagalah Ke Islaman Saudara

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN
KEISLAMAN

Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat
mebatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling
banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari.
Hal-hal tersebut ialah:

PERTAMA:

Mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah
ta’ala befirman:

“ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah
niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya dan
tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada
seorang penolongpun bagi orang-orang yang zalim “
( Al Maidah 72 )
Dan di antara perbuatan syirik tersebut ialah:
meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang
telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih
kurban demi mereka.

KEDUA:

Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta
berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang
melakukan hal tersebut, menurut kesepakatan ulama
(ijma’) adalah kafir.

KETIGA:

Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan
kekafiran mereka. Ataupun membenarkan faham
(mazhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.

KEEMPAT: 

Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu lebih
sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan
hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang
mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui
batas lagi menyimpang dari hukum Allah (peraturan
thaghut) dan mengenyampingkan hukum-hukum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka yang
berkeyakinan seperti ini adalah kafir, sebagai contoh:

a. Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan perundangundangan
yang diciptakan manusia lebih utama dari
syari’at Islam. Atau berkeyakinan bahwa aturan
Islam tidak tepat untuk diterapkan pada masa kini,
atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab
kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan
bahwa ajaran Islam terbatas dalam mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak
mengatur urusan kehidupan lain.

b. Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah
dalam memotong tangan pencuri, atau merajam
pelaku zina yang telah kawin (muhshan), tidak
sesuai lagi di masa kini.

c. Berkeyakinan dengan diperbolehkannya
menggunakan selain hukum Allah dalam segi
mu’amalah syari’ah (seperti: perdagangan, sewamenyewa,
pinjam-meminjam dsb), atau dalam
menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun
tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukumhukum
tersebut lebih utama dari syari’at Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa
yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ulama
(ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan
apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh
Allah dalam agama, seperti: zina, minuman keras,
riba dan penggunaan perundang-undangan selain
syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut
kesepakatan ummat Islam (ijma’).

KELIMA:

Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai syari’at
beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi
kafir, karena Allah telah berfirman:

“Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci
terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah
menghapuskan (pahala) segala amal mereka“
(Muhammad: 9).

KEENAM:

Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, ataupun terhadap pahala
maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama,
maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allahkah
dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau sekalian
memperolok-olok? Tiada arti kamu meminta maaf,
karena engkau telah kafir setelah beriman “ (Al Maidah:
65-66)

KETUJUH:

Sihir, di antaranya ialah ilmu guna-guna (sharf) yaitu
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya
hingga menjadi benci, begitu juga ilmu pekasih, yaitu
menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak
disenanginya dengan cara-cara setan. Maka barangsiapa
yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya
maka ia adalah kafir. Karena Allah berfirman:
“Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan
(suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan,
sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu
janganlah kamu kafir “ (Al Baqarah: 102).

KEDELAPAN:

Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk
memusuhi kaum muslimin, karena firman Allah ta’ala:
“Dan barangsiapa di antara kamu mengambil
mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim“ (Al Maidah: 51).

KESEMBILAN:

Berkeyakinan bahwa ada sebagian orang
diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam, maka yang berkeyakinan
seperti ini adalah kafir, karena Allah berfirman:
“Barangsiapa menghendaki selain Islam sebagai
agama, maka tak akan diterima agama itu darinya, dan
ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi “ (Ali
Imran: 85)

KESEPULUH:

Siapa yang berpaling secara keseluruhan dari agama
Allah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak
sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa
melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman:
“Tiada yang lebih zalim daripada orang yang telah
mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya,
kemudian ia berpaling daripadanya, sesungguhnya Kami
akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang
berdosa“ (As Sajadah: 22).
“ Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa
yang diperingatkan kepada mereka ” ( Al Ahqaf: 3)

Dalam hal yang membatalkan keislaman ini, tak adabedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang
sungguh-sungguh, sengaja melanggar ataupun karena
takut, kecuali jika terpaksa. Semoga Allah melindungi
kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan
siksa-Nya yang pedih.

KLIK DAPAT DUIT

Raih duit dengan mudah

Bisnis online...? gabung disini...!

peluang usaha